Kejari Jaktim Jemput Paksa Oknum BPN Jaktim
Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, lanjut Ahmad Fuady, Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi. Dalam putusan kasasi MA, Paryoto dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi dikabarkan sakit stroke.
“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady. (Baca juga; Tembus 90 Orang Positif COVID-19 di Klaster Perumahan Griya Melati Kota Bogor )
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady. (Baca juga; Tembus 90 Orang Positif COVID-19 di Klaster Perumahan Griya Melati Kota Bogor )
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.
Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
(wib)
Lihat Juga :