Kejari Jaktim Jemput Paksa Oknum BPN Jaktim

Sabtu, 29 Mei 2021 - 11:07 WIB
loading...
Kejari Jaktim Jemput...
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa mantan juru ukur (Badan Pertanahan Nasional) BPN Jakarta Timur, Paryoto di kediamannya, Jumat (28/5/2021) sore. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menjemput paksa mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Paryoto di kediamannya, Jumat (28/5/2021) sore.

“Kami sudah eksekusi, kami jemput di kediamannya sekitar pukul 15.30 WIB. Terus diproses administrasi di Lapas sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaktim, Ahmad Fuady, saat dihubungi wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Jaktim, Adi Wira Bhakti menambahkan Paryoto dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Saat diamankan dia dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya. Paryoto juga sudah diswab test antigen.

“Posisi terpidana sekarang sudah di Lapas Cipinang. Kondisinya sehat dan sudah antigen,” ucap Bhakti menambahkan. (Baca juga; Evakuasi Helikopter yang Jatuh di Danau Buperta Cibubur Sekitar 40 menit )

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady membenarkan mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Paryoto, terpidana kasus pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung lagi dirawat di rumah sakit.

Untuk itu, lanjut Ahmad Fuady, Paryoto yang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung belum bisa dilakukan eksekusi. Dalam putusan kasasi MA, Paryoto dihukum penjara selama empat bulan. Namun, Paryoto belum bisa dieksekusi dikabarkan sakit stroke.

“Kita cek lah. Kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa eksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” kata Fuady. (Baca juga; Tembus 90 Orang Positif COVID-19 di Klaster Perumahan Griya Melati Kota Bogor )

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kemudian, Paryoto juga terlibat dalam kasus ini. Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akhirnya Pulomas Tower...
Akhirnya Pulomas Tower Siap Meluncur, Tawarkan Akses Tanpa Batasan
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
DPR Minta Kementerian...
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Sigap Hadapi Masalah Pascabencana Sumatera
Rekomendasi
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Infografis
Paksa Cucu Jadi Pengemis,...
Paksa Cucu Jadi Pengemis, Nenek Terancam 10 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved