2 Rumah di Kawasan Perumahan Elite Kota Makassar Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Jum'at, 28 Mei 2021 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
"Kemampuan produksinya per hari lagi dikembangkan, termasuk omzetnya berjalan kurang lebih satu tahun. Cara pemasarannya melalui sosial media, kemudian dipesan oleh seseorang lalu digantung atau ditempel di tempat yang sudah disepakati, jadi antara pemesan dan penjual tidak ketemu," tuturnya.
Dia menyebutkan ada dua rumah di kawasan perumahan elitearah barat Makasssar ini yang jadi lokasi pembuatan ganja sintetis . "Mereka sewa rumah. Pemilik rumahnya baru tahu kalau dijadikan pembuatan tembakau sintetis , saat kami lakukan penggerebekan. Lihat garis polisi," kata Agustinus.
Baca juga:Perangi Narkoba, Pemkab Luwu Timur Siap Bersinergi dengan BNN
Mantan Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka ini menyebut, bahan baku utama untuk mencampur ke tembakau didapatkan dari luar negeri. Agustinus tidak menyebut pasti negara asal bahan utamanya. Namun harga satuan saset ditaksir mencapai Rp9 juta.
"Ini kayak bibit, nama kimianya MDMB-4N-INACA. Masuk narkotika golongan 1 di urutan nomor 182 dalam lampiran peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan diatur UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dia menyebutkan ada dua rumah di kawasan perumahan elitearah barat Makasssar ini yang jadi lokasi pembuatan ganja sintetis . "Mereka sewa rumah. Pemilik rumahnya baru tahu kalau dijadikan pembuatan tembakau sintetis , saat kami lakukan penggerebekan. Lihat garis polisi," kata Agustinus.
Baca juga:Perangi Narkoba, Pemkab Luwu Timur Siap Bersinergi dengan BNN
Mantan Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka ini menyebut, bahan baku utama untuk mencampur ke tembakau didapatkan dari luar negeri. Agustinus tidak menyebut pasti negara asal bahan utamanya. Namun harga satuan saset ditaksir mencapai Rp9 juta.
"Ini kayak bibit, nama kimianya MDMB-4N-INACA. Masuk narkotika golongan 1 di urutan nomor 182 dalam lampiran peraturan menteri kesehatan republik Indonesia No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dan diatur UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Lihat Juga :