Pemkot Jakut Tutup Perusahaan yang Buang Limbah ke Kali Sodetan

Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:58 WIB
loading...
A A A
Suparman menegaskan, praktik pembuangan air limbah langsung tanpa proses pengolahan sangat tidak dibenarkan, karena dapat mencemari lingkungan sekitar.

"Mereka memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistim pengolahangrafitasi/pengendapan yang terdiri dari 3 bak dengan ukuran masing panjang 1 meter, lebar 1 meter, dalam 1,5 meter, namun belum dimanfaatkan secara maksimal," ungkapnya.

Pemkot Jakut Tutup Perusahaan yang Buang Limbah ke Kali Sodetan


Suparman menegaskan akan memberikan sanksi tegas dengan menutup dan mencabut izin usaha jika dalam tiga sampai lima hari ke depan belum menutup bypass pembuangan air produksinya.

"Kami akan cabut izin usahanya jika produksinya dilakukan tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL. Mereka juga harus melakukan penutupan bypass pembuangan air produksi ke Kali Sodetan Angke," ucapnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemanfaatan Geosintetik...
Pemanfaatan Geosintetik dalam Pembangunan Pabrik BioCNG® Ramah Lingkungan Pertama di Tapung Hilir
PPLI Pamerkan Teknologi...
PPLI Pamerkan Teknologi Pengelolaan Limbah Terpadu di The 2nd Indonesia-Japan Environment Week
Dari Earth Day ke Every...
Dari Earth Day ke Every Day, Masyarakat Diajak Kelola E-Waste lewat Gadget for Good
Rekomendasi
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Berita Terkini
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved