Pemkot Jakut Tutup Perusahaan yang Buang Limbah ke Kali Sodetan
Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Suparman menegaskan, praktik pembuangan air limbah langsung tanpa proses pengolahan sangat tidak dibenarkan, karena dapat mencemari lingkungan sekitar.
"Mereka memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistim pengolahangrafitasi/pengendapan yang terdiri dari 3 bak dengan ukuran masing panjang 1 meter, lebar 1 meter, dalam 1,5 meter, namun belum dimanfaatkan secara maksimal," ungkapnya.
![Pemkot Jakut Tutup Perusahaan yang Buang Limbah ke Kali Sodetan]()
Suparman menegaskan akan memberikan sanksi tegas dengan menutup dan mencabut izin usaha jika dalam tiga sampai lima hari ke depan belum menutup bypass pembuangan air produksinya.
"Kami akan cabut izin usahanya jika produksinya dilakukan tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL. Mereka juga harus melakukan penutupan bypass pembuangan air produksi ke Kali Sodetan Angke," ucapnya.
"Mereka memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan sistim pengolahangrafitasi/pengendapan yang terdiri dari 3 bak dengan ukuran masing panjang 1 meter, lebar 1 meter, dalam 1,5 meter, namun belum dimanfaatkan secara maksimal," ungkapnya.

Suparman menegaskan akan memberikan sanksi tegas dengan menutup dan mencabut izin usaha jika dalam tiga sampai lima hari ke depan belum menutup bypass pembuangan air produksinya.
"Kami akan cabut izin usahanya jika produksinya dilakukan tanpa melewati proses pengolahan air limbah di IPAL. Mereka juga harus melakukan penutupan bypass pembuangan air produksi ke Kali Sodetan Angke," ucapnya.
(thm)
Lihat Juga :