Pemkot Jakut Tutup Perusahaan yang Buang Limbah ke Kali Sodetan
Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:58 WIB
loading...
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) melakukan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan pengolahan makanan di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jumat (28/5/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) melakukan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan pengolahan makanan di wilayah Kapuk Muara, Penjaringan, Jumat (28/5/2021).
Dalam pengawasan yang dilakukan, Sudin LH mengancam memberikan sanksi tegas berupa penutupan kepada UD Athien yang terbukti melakukan pembuangan air limbah produksi tanpa melewati proses pengolahan di Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang sudah dimiliki.
![Pemkot Jakut Tutup Perusahaan yang Buang Limbah ke Kali Sodetan]()
"Industri pengolahan makanan laut seperti baso ikan dan otak-otak, mereka mengalirkan air produksi otak-otak langsung dibuang ke Kali Sodetan Angke," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan, Sudin LH Jakarta Utara, Suparman di lokasi.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Lewat Limbah Medis, Rumah Sakit Gandeng PPLI
Dalam pengawasan yang dilakukan, Sudin LH mengancam memberikan sanksi tegas berupa penutupan kepada UD Athien yang terbukti melakukan pembuangan air limbah produksi tanpa melewati proses pengolahan di Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) yang sudah dimiliki.

"Industri pengolahan makanan laut seperti baso ikan dan otak-otak, mereka mengalirkan air produksi otak-otak langsung dibuang ke Kali Sodetan Angke," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan, Sudin LH Jakarta Utara, Suparman di lokasi.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Lewat Limbah Medis, Rumah Sakit Gandeng PPLI
Lihat Juga :