Polisi Sita 325 Sepeda Motor dan 41 Mobil Bodong di Sebuah Gudang di Pati

Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:00 WIB
loading...
Polisi Sita 325 Sepeda Motor dan 41 Mobil Bodong di Sebuah Gudang di Pati
Polda Jateng dan Polres Pati menggerebek sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.(Ist)
A A A
PATI - Polda Jateng dan Polres Pati menggerebek sebuah gudang di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi menyita 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.

Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah dan berhasil menangkap 9 pelaku.

“Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP. Masih ada kontainer lainnya yang akan dibuka nantinya,” kata Kapolda saat konferensi pers di Pati, Jumat (28/5/2021).

Menurut Kapolda, dari hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap 9 orang pelaku ini.

“Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke negara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan. Dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak Pelindo di Tanjung Mas Semarang didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut,” ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” kata Luthfi. Baca: Dua Penumpang Pesawat Selundupkan Sabu-sabu 1 Kg di Sandal Jepit.

Kegiatan para pelaku ini, kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung. Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat-surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” ujarnya. Baca Juga: Dituntut 3,4 Bulan Penjara Kasus Perusakan Hutan, Wakil Ketua DPRD Tebo Divonis Bebas.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)