Dua Penumpang Pesawat Selundupkan Sabu-sabu 1 Kg di Sandal Jepit
Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Krishna Murti Tampil Foto Bareng Sopir Truk
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku akan menyerahkan sabu senilai Rp1,5 miliar itu kepada seseorang yang ada di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Penyelundupan diperintahkan seorang pengendali yang berada di Aceh. "Keduanya diupah Rp30 juta," ungkap Sugianyar.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku akan menyerahkan sabu senilai Rp1,5 miliar itu kepada seseorang yang ada di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Penyelundupan diperintahkan seorang pengendali yang berada di Aceh. "Keduanya diupah Rp30 juta," ungkap Sugianyar.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :