Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun
Kamis, 27 Mei 2021 - 22:31 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sah! Pemkot Tangsel Cabut Izin Karaoke dan Spa Venesia
Para terdakwa juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 junto 48 ayat 1 UU RI tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 atau melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Taufiq Fauzie, mengatakan, keenam terdakwa, yakni TT, RA, YS, K, AMP, dan YR dijerat dua pasal.
"Disangkakan dua pasal tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 2 UU TPPO, atau Pasal 12 UU TPPO, atau 296 KUHP," kata Taufiq, kepada wartawan, terpisah.
Dari keenam orang tersebut, diketahui tiga orang terdakwa, yakni TT, RA, dan YS, merupakan manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia, BSD.
Para terdakwa juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 junto 48 ayat 1 UU RI tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 atau melanggar Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, Taufiq Fauzie, mengatakan, keenam terdakwa, yakni TT, RA, YS, K, AMP, dan YR dijerat dua pasal.
"Disangkakan dua pasal tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasal 2 UU TPPO, atau Pasal 12 UU TPPO, atau 296 KUHP," kata Taufiq, kepada wartawan, terpisah.
Dari keenam orang tersebut, diketahui tiga orang terdakwa, yakni TT, RA, dan YS, merupakan manajemen dari operasional usaha Executive Karaoke Venesia, BSD.
Lihat Juga :