Bisnis Prostitusi di Karaoke Venesia Serpong Masuk Persidangan, Mami Gisel Terancam 15 Tahun
Kamis, 27 Mei 2021 - 22:31 WIB
loading...
Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Karaoke Venesia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai memasuki persidangan, Kamis (27/5/2021). Foto: SINDOnews/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Karaoke Venesia Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mulai memasuki persidangan.
Baca juga: Bareskrim Gerebek Karaoke Venesia Serpong, Puluhan Wanita Seksi Diamankan
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu sempat molor hingga empat jam dan berlangsung hanya sekita satu jam. Sidang dipimpin oleh hakim Agus Iskandar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desty Novita dan Bambang.
Tampak keenam terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Mereka terdiri dari TT, RA, YS, K, AMP alias Mami Gisel, dan YR alias Mami Febi. Mereka didakwa telah melakukan TPPO dan perbuatan cabul untuk penghidupan.
"Terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Bambang, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Bareskrim Gerebek Karaoke Venesia Serpong, Puluhan Wanita Seksi Diamankan
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu sempat molor hingga empat jam dan berlangsung hanya sekita satu jam. Sidang dipimpin oleh hakim Agus Iskandar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desty Novita dan Bambang.
Tampak keenam terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Mereka terdiri dari TT, RA, YS, K, AMP alias Mami Gisel, dan YR alias Mami Febi. Mereka didakwa telah melakukan TPPO dan perbuatan cabul untuk penghidupan.
"Terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Bambang, Kamis (27/5/2021).
Lihat Juga :