Sidang Vonis Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Digelar PN Jakarta Timur Pukul 09.00 WIB
Kamis, 27 Mei 2021 - 07:04 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya bakal mendapat kemenangan dalam persidangan tersebut. Menurut dia, HRS dan kelima terdakwa lainnya akan menerima vonis bebas murni dari Majelis Hakim sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkasnya. Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkasnya. Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
(wib)
Lihat Juga :