Sidang Vonis Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI Digelar PN Jakarta Timur Pukul 09.00 WIB

Kamis, 27 Mei 2021 - 07:04 WIB
loading...
Sidang Vonis Habib Rizieq...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021), sekitar pukul 09.00 WIB. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) atas perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021), sekitar pukul 09.00 WIB. Selain Habib Rizieq, nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.

"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Kamis (27/5/2021). (Baca juga; Dalam Sidang Habib Rizieq, Saksi Ahli Ini Sebut Makna Hasutan dan Undangan Berbeda )

Alex menjelaskan, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara tes Swab RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas dan HRS.

"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB sampai selesai atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225," ujarnya. (Baca juga; 3.000 Petugas Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Vonis Habib Rizieq )

Dia menuturkan, agenda sidang untuk perkara swab test RS UMMI sendiri berbeda dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Sebab, persidangan tes Swab RS UMMI belum masuk tahap vonis "Pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa," tuturnya.

Sementara itu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya bakal mendapat kemenangan dalam persidangan tersebut. Menurut dia, HRS dan kelima terdakwa lainnya akan menerima vonis bebas murni dari Majelis Hakim sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami tim kuasa hukum yakin akan meraih kemenangan," pungkasnya. Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Ruzieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Klasemen Medali Sea...
Klasemen Medali Sea Games 2023, Senin (8/5/2023) Pukul 06.00 WIB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved