Gasak Dana Desa Rp376 Juta, Mantan Kades di Lahat Dijebloskan Tahanan
loading...

Setelah berkas perkaranya lengkap, mantan Kepala Desa Perangai, berinisial AN dijebloskan ke tahanan. Foto/iNews TV/Balaputra
A A A
LAHAT - Pria berinisial AN, mantan Kepala Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diborgol tangannya dan dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Kapolri Pastikan Beri Pendampingan kepada Kades terkait Penggunaan Dana Desa
AN terpaksa harus meringkuk di tahanan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp376 juta. Dana desa yang dikorupsi tersebut, merupakan anggaran pada tahun 2018 silam.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Gunung Bromo, 5 Korban Tewas Bergelimpangan di Jalan
Kasi Intel Kejari Lahat, Faisal mengeaskan, penahanan terhadap tersangka korupsi dana desa ini dilakukan setelah berkas perkaranya lengkap. "Inspektorat Pemkab Lahat, sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun tidak diindahkan, akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Kejari Lahat," tuturnya.
Baca juga: Kapolri Pastikan Beri Pendampingan kepada Kades terkait Penggunaan Dana Desa
AN terpaksa harus meringkuk di tahanan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp376 juta. Dana desa yang dikorupsi tersebut, merupakan anggaran pada tahun 2018 silam.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Gunung Bromo, 5 Korban Tewas Bergelimpangan di Jalan
Kasi Intel Kejari Lahat, Faisal mengeaskan, penahanan terhadap tersangka korupsi dana desa ini dilakukan setelah berkas perkaranya lengkap. "Inspektorat Pemkab Lahat, sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun tidak diindahkan, akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Kejari Lahat," tuturnya.
(eyt)