Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden
Rabu, 26 Mei 2021 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
Pimpinan KPK bahkan dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019. Khususnya yang berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK . Termasuk peralihan status dari pegawai menjadi ASN.
"Mahkamah perlu menegaskan sesuai ketentuan UU tersebut bahwa tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Hamka.
Baca Juga: Rapor Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ASN Harus Segera Dipecat
Hamka menyatakan, pasca-rapat koordinasi antara KPK , BKN dan Kemenpan RB, Selasa, 25 Mei 2021, 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK, dianulir. Sehingga hanya 24 orang dipertahankan dengan dalih akan dibina. Menurutnya, sisanya, 51 orang pegawai akan diberhentikan.
"Walaupun pimpinan KPK belum mengumumkan nama-nama dari 51 pegawai yang akan diberhentikan, tes ini diduga menjadi 'senjata' untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik selama ini," tegasnya.
"Mahkamah perlu menegaskan sesuai ketentuan UU tersebut bahwa tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun diluar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Hamka.
Baca Juga: Rapor Merah 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, ASN Harus Segera Dipecat
Hamka menyatakan, pasca-rapat koordinasi antara KPK , BKN dan Kemenpan RB, Selasa, 25 Mei 2021, 75 orang pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK, dianulir. Sehingga hanya 24 orang dipertahankan dengan dalih akan dibina. Menurutnya, sisanya, 51 orang pegawai akan diberhentikan.
"Walaupun pimpinan KPK belum mengumumkan nama-nama dari 51 pegawai yang akan diberhentikan, tes ini diduga menjadi 'senjata' untuk menyingkirkan pegawai yang memiliki integritas dan berkinerja baik selama ini," tegasnya.
(agn)
Lihat Juga :