Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden
Rabu, 26 Mei 2021 - 18:29 WIB
loading...
ACC Sulawesi sebut pemberhentian 51 KPK disebut pembangkangan terhadap perintah presiden. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Badan pekerja lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menyoroti kisruh penghentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi , Hamka menganggap tes TWK mengabaikan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil uji materil UU KPK, serta tidak sesuai dengan arahan presiden.
Baca Juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Pimpinan KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN tidak mematuhi arahan presiden, atau dengan kata lain membangkang terhadap perintah presiden," kata Hamka dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu (26/5/2021).
ACC menilai, penghentian puluhan pegawai menjadi ASN merupakan bentuk pelemahan terstruktur di internal KPK. "TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang sangat merugikan hak pegawai KPK," ungkap Hamka.
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi , Hamka menganggap tes TWK mengabaikan pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil uji materil UU KPK, serta tidak sesuai dengan arahan presiden.
Baca Juga: Moeldoko: Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK
"Pimpinan KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB, BKN tidak mematuhi arahan presiden, atau dengan kata lain membangkang terhadap perintah presiden," kata Hamka dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu (26/5/2021).
ACC menilai, penghentian puluhan pegawai menjadi ASN merupakan bentuk pelemahan terstruktur di internal KPK. "TWK tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang sangat merugikan hak pegawai KPK," ungkap Hamka.
Lihat Juga :