Karyawan Alami Laka Lantas di Jalan Raya, BP Jamsostek Tanggung Penuh Biaya RS
Selasa, 25 Mei 2021 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
"Bentuk mafaat lain yang diberikan BP Jamsostek adalah rehabilitasi medis berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja," sebutnya.
Tidar menambahkan, seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Namun, jika penanganannya tidak dilakukan di PLUK yang bekerja sama dengan BP Jamsostek, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse.
Tidak hanya itu, BP Jamsostek pun terus memberikan kemudahan bagi pesertanya, salah satunya dalam proses administrasi dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja seperti menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu dan peserta hanya perlu menunjukan kartu kepesertaan tanpa membayar deposito.
"Hal ini dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat untuk diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi," kata Tidar.
Tidar menambahkan, seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Namun, jika penanganannya tidak dilakukan di PLUK yang bekerja sama dengan BP Jamsostek, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse.
Tidak hanya itu, BP Jamsostek pun terus memberikan kemudahan bagi pesertanya, salah satunya dalam proses administrasi dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja seperti menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu dan peserta hanya perlu menunjukan kartu kepesertaan tanpa membayar deposito.
"Hal ini dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat untuk diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi," kata Tidar.
(don)
Lihat Juga :