Karyawan Alami Laka Lantas di Jalan Raya, BP Jamsostek Tanggung Penuh Biaya RS

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:02 WIB
loading...
Karyawan Alami Laka...
BP Jamsostek siap menanggung oenuh biaya RS termasuk biaya rehabilitasi karyawan peserta BP Jamsostek. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) siap memberikan jaminan penuh kepada karyawan peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menyatakan, BP Jamsostek memberikan perlindungan kepada pesertanya, mulai dari peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja, hingga kembali lagi ke rumah. Baca juga: Dugaan Data BPJS Kesehatan Dibobol Bikin BP Jamsostek Harus Hati-hati

Karenanya, kata Tidar, jika karyawan peserta BP Jamaostek mengalami laka lantas di jalan raya, BP Jamsostek pun siap menanggung penuh biaya rumah sakit (RS).

"Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja, apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BP Jamsostek siap menanggung biaya rumah sakit setiap peserta," jelas Tidar di Bandung, Selasa (25/5/2021).

Menurut Tidar, kecelakaan kerja yang dialami peserta akan mengakibatkan beban keuangan, baik bagi peserta maupun keluarganya. Karenanya, untuk memastikan beban keuangan keluarga tak terganggu akibat peserta mengalami kecelakaan kerja, pemerintah melalui BP Jamsostek memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.

Dia memaparkan, selain biaya pengobatan di RS, BP Jamsostek pun siap menanggung biaya rehabilitasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan terganggunya fungsi kerja tubuh secara optimal, bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh. Melalui program JKK, kata Tidar, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BP Jamsostek.

Menurut Tidar, jaminan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi buruh dan karyawan swasta, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir terhadap biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan. Baca juga: Bidik Pelaku UMKM, BPJamsostek Surabaya Darmo Blusukan Hingga Tingkat Kecamatan

"Bentuk mafaat lain yang diberikan BP Jamsostek adalah rehabilitasi medis berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja," sebutnya.

Tidar menambahkan, seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Namun, jika penanganannya tidak dilakukan di PLUK yang bekerja sama dengan BP Jamsostek, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse.

Tidak hanya itu, BP Jamsostek pun terus memberikan kemudahan bagi pesertanya, salah satunya dalam proses administrasi dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja seperti menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu dan peserta hanya perlu menunjukan kartu kepesertaan tanpa membayar deposito.

"Hal ini dimaksudkan agar peserta yang mengalami tindakan gawat darurat untuk diutamakan dan langsung ditangani tanpa dipersulit proses administrasi," kata Tidar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Lewati Masa Kritis setelah Kecelakaan di Tol
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Rekomendasi
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Rankings 2026
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved