Karyawan Alami Laka Lantas di Jalan Raya, BP Jamsostek Tanggung Penuh Biaya RS
Selasa, 25 Mei 2021 - 15:02 WIB
loading...
BP Jamsostek siap menanggung oenuh biaya RS termasuk biaya rehabilitasi karyawan peserta BP Jamsostek. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) siap memberikan jaminan penuh kepada karyawan peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menyatakan, BP Jamsostek memberikan perlindungan kepada pesertanya, mulai dari peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja, hingga kembali lagi ke rumah. Baca juga: Dugaan Data BPJS Kesehatan Dibobol Bikin BP Jamsostek Harus Hati-hati
Karenanya, kata Tidar, jika karyawan peserta BP Jamaostek mengalami laka lantas di jalan raya, BP Jamsostek pun siap menanggung penuh biaya rumah sakit (RS).
"Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja, apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BP Jamsostek siap menanggung biaya rumah sakit setiap peserta," jelas Tidar di Bandung, Selasa (25/5/2021).
Menurut Tidar, kecelakaan kerja yang dialami peserta akan mengakibatkan beban keuangan, baik bagi peserta maupun keluarganya. Karenanya, untuk memastikan beban keuangan keluarga tak terganggu akibat peserta mengalami kecelakaan kerja, pemerintah melalui BP Jamsostek memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.
Dia memaparkan, selain biaya pengobatan di RS, BP Jamsostek pun siap menanggung biaya rehabilitasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan terganggunya fungsi kerja tubuh secara optimal, bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh. Melalui program JKK, kata Tidar, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BP Jamsostek.
Menurut Tidar, jaminan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi buruh dan karyawan swasta, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir terhadap biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan. Baca juga: Bidik Pelaku UMKM, BPJamsostek Surabaya Darmo Blusukan Hingga Tingkat Kecamatan
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menyatakan, BP Jamsostek memberikan perlindungan kepada pesertanya, mulai dari peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja, hingga kembali lagi ke rumah. Baca juga: Dugaan Data BPJS Kesehatan Dibobol Bikin BP Jamsostek Harus Hati-hati
Karenanya, kata Tidar, jika karyawan peserta BP Jamaostek mengalami laka lantas di jalan raya, BP Jamsostek pun siap menanggung penuh biaya rumah sakit (RS).
"Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja, apalagi kecelakaan di jalan raya, hal ini tidak dapat dihindari. Jika hal ini terjadi, maka BP Jamsostek siap menanggung biaya rumah sakit setiap peserta," jelas Tidar di Bandung, Selasa (25/5/2021).
Menurut Tidar, kecelakaan kerja yang dialami peserta akan mengakibatkan beban keuangan, baik bagi peserta maupun keluarganya. Karenanya, untuk memastikan beban keuangan keluarga tak terganggu akibat peserta mengalami kecelakaan kerja, pemerintah melalui BP Jamsostek memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.
Dia memaparkan, selain biaya pengobatan di RS, BP Jamsostek pun siap menanggung biaya rehabilitasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan terganggunya fungsi kerja tubuh secara optimal, bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh. Melalui program JKK, kata Tidar, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BP Jamsostek.
Menurut Tidar, jaminan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BP Jamsostek bagi buruh dan karyawan swasta, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir terhadap biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan. Baca juga: Bidik Pelaku UMKM, BPJamsostek Surabaya Darmo Blusukan Hingga Tingkat Kecamatan
Lihat Juga :