Waspada! Pati dan Jepara Dicurigai Jadi Pintu Masuk Narkoba
Selasa, 25 Mei 2021 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, sejak awal 2021 hingga kini telah diamankan sejumlah barang bukti narkotika yang beredar di masyarakat. Di antaranya Narkotika jenis sabu seberat 400 gram dan Ganja Sintetis sebanyak 233 gram. "Iya itu (barang bukti) dari tangkapan empat lokasi sejak awal Januari sampai sekarang ini," tandasnya.
Purwo Caroko menjelaskan, pengungkapan kasus itu terjadi di Jepara, Pati, Banyumas, dan Ambarawa Kabupaten Semarang. Barang bukti narkotika itu lantas dimusnahkan sesuai mandat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak sekitar 370 gram dari total sekitar 400 gram yang disita. Sedangkan Ganja Sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita, yang mana sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," ujarnya.
Purwo Caroko menjelaskan, pengungkapan kasus itu terjadi di Jepara, Pati, Banyumas, dan Ambarawa Kabupaten Semarang. Barang bukti narkotika itu lantas dimusnahkan sesuai mandat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak sekitar 370 gram dari total sekitar 400 gram yang disita. Sedangkan Ganja Sintetis yang dimusnahkan sebanyak 230 gram dari total 233 gram yang disita, yang mana sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :