Mulai Masuk Kerja, Perusahaan Wajib Data Karyawan dan Lakukan Swab PCR
Selasa, 25 Mei 2021 - 06:06 WIB
loading...
A
A
A
Ia melanjutkan, setiap perusahaan, kantor usaha atau pengelola usaha di Surabaya diimbau agar segera melakukan pendataan terhadap para karyawannya yang melakukan kegiatan perjalanan keluar kota selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Setelah pendataan, selanjutnya setiap perusahaan, kantor usaha, pengelola usaha diimbau agar segera melakukan tes swab PCR terhadap pekerja atau karyawan.
Apabila karyawan tersebut, hasilnya negatif maka dipersilahkan kembali berkegiatan seperti sedia kala.
“Namun sebaliknya, ketika hasilnya positif wajib isolasi. Sembari menunggu hasil, mereka wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar. Kalau ada yang positif maka akan langsung kami tindaklanjuti dengan tracing (penelusuran) dan lockdown,” ungkapnya.
Selain itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP itu memastikan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke satgas COVID-19 melalui lurah ataupun camat setempat.
Setelah pendataan, selanjutnya setiap perusahaan, kantor usaha, pengelola usaha diimbau agar segera melakukan tes swab PCR terhadap pekerja atau karyawan.
Apabila karyawan tersebut, hasilnya negatif maka dipersilahkan kembali berkegiatan seperti sedia kala.
“Namun sebaliknya, ketika hasilnya positif wajib isolasi. Sembari menunggu hasil, mereka wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar. Kalau ada yang positif maka akan langsung kami tindaklanjuti dengan tracing (penelusuran) dan lockdown,” ungkapnya.
Selain itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP itu memastikan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke satgas COVID-19 melalui lurah ataupun camat setempat.
Lihat Juga :