Mulai Masuk Kerja, Perusahaan Wajib Data Karyawan dan Lakukan Swab PCR
Selasa, 25 Mei 2021 - 06:06 WIB
loading...
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur panjang dan potensi pulang kampung, perusahaan di Surabaya wajib melakukan pendataan dan melakukan tes swab PCR bagi karyawannya yang ketahuan mudik.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 443 / 5359 / 436.8.4 / 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diterbitkan hari ini, Senin (24/5/2021).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, SE dibuat agar seluruh lapisan masyarakat saling gotong-royong mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan.
Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan maupun berpergian keluar Kota Surabaya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyekatan. Tetapi tentunya masih ada warga yang mencoba untuk melakukan pulang kampung atau mudik. Berakhirnya penyekatan ini, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya,” kata Febri, panggilan akrabnya.
Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 443 / 5359 / 436.8.4 / 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diterbitkan hari ini, Senin (24/5/2021).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, SE dibuat agar seluruh lapisan masyarakat saling gotong-royong mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan.
Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan maupun berpergian keluar Kota Surabaya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyekatan. Tetapi tentunya masih ada warga yang mencoba untuk melakukan pulang kampung atau mudik. Berakhirnya penyekatan ini, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya,” kata Febri, panggilan akrabnya.
Lihat Juga :