Mulai Masuk Kerja, Perusahaan Wajib Data Karyawan dan Lakukan Swab PCR

Selasa, 25 Mei 2021 - 06:06 WIB
loading...
Mulai Masuk Kerja, Perusahaan Wajib Data Karyawan dan Lakukan Swab PCR
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur panjang dan potensi pulang kampung, perusahaan di Surabaya wajib melakukan pendataan dan melakukan tes swab PCR bagi karyawannya yang ketahuan mudik.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 443 / 5359 / 436.8.4 / 2021 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diterbitkan hari ini, Senin (24/5/2021).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menuturkan, SE dibuat agar seluruh lapisan masyarakat saling gotong-royong mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan.

Terutama bagi perusahaan yang karyawannya melakukan kegiatan, perjalanan maupun berpergian keluar Kota Surabaya selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Kami berusaha semaksimal mungkin melakukan penyekatan. Tetapi tentunya masih ada warga yang mencoba untuk melakukan pulang kampung atau mudik. Berakhirnya penyekatan ini, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya,” kata Febri, panggilan akrabnya.

Ia melanjutkan, setiap perusahaan, kantor usaha atau pengelola usaha di Surabaya diimbau agar segera melakukan pendataan terhadap para karyawannya yang melakukan kegiatan perjalanan keluar kota selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Setelah pendataan, selanjutnya setiap perusahaan, kantor usaha, pengelola usaha diimbau agar segera melakukan tes swab PCR terhadap pekerja atau karyawan.

Apabila karyawan tersebut, hasilnya negatif maka dipersilahkan kembali berkegiatan seperti sedia kala.

“Namun sebaliknya, ketika hasilnya positif wajib isolasi. Sembari menunggu hasil, mereka wajib karantina hingga hasilnya dinyatakan keluar. Kalau ada yang positif maka akan langsung kami tindaklanjuti dengan tracing (penelusuran) dan lockdown,” ungkapnya.

Selain itu, mantan Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP itu memastikan, perusahaan wajib melaporkan hasilnya ke satgas COVID-19 melalui lurah ataupun camat setempat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3336 seconds (0.1#10.140)