Lebaran Usai, Ridwan Kamil: Zona Merah COVID-19 Hadir Lagi di Jawa Barat

Senin, 24 Mei 2021 - 17:13 WIB
loading...
A A A
"Minggu lalu kita instruksikan RT dan RW untuk mencatat warga lnya yang hilang, itu mudik. Kalau hilang itu wajib dilaporkan dan jadi subjek pengetesan di level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro," jelasnya.

Sementara itu, Pemprov Jabar melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 31 Mei 2021 setelah sebelumnya berakhir pada 17 Mei 2021 lalu.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar yang ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19 karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan penanganan pandemi," katanya.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)