Terima Laporan Kerumunan Ultah Gubernur Khofifah, Polda Jatim Tak Tinggal Diam
Senin, 24 Mei 2021 - 15:13 WIB
loading...
Polda Jawa Timur (Jatim) siap menindaklanjuti laporan dari kelompok aktivis 98 Surabaya yang melaporkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Foto/Ist.
A
A
A
SURABAYA - Laporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa , saat ada perayaan ulang tahun. Polda Jawa Timur (Jatim) menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari kelompok aktivis '98 Surabaya tersebut.
Baca juga: Ada Pesta Ulang Tahun di Gedung Grahadi, Aktivis '98 Laporkan Gubernur Jatim ke Polda
Tak hanya Khofifah Indar Parawansa, kelompok aktivis '98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia ini juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim , Emil Dardak, dan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono.
Ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Sebab, acara HUT Khofifah di Gedung Negara Grahadi tersebut menimbulkan kerumunan. "Ya kita Polda Jatim membenarkan adanya laporan tersebut, dan akan mendalami dan menindaklanjutinya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Dewi Persik Gemparkan Kudus, Goyang Tanpa Masker di Hadapan Anak-anak yang Baru Khitan
Diketahui, tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal 216 KUHP.
Baca juga: Ada Pesta Ulang Tahun di Gedung Grahadi, Aktivis '98 Laporkan Gubernur Jatim ke Polda
Tak hanya Khofifah Indar Parawansa, kelompok aktivis '98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia ini juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim , Emil Dardak, dan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono.
Ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Sebab, acara HUT Khofifah di Gedung Negara Grahadi tersebut menimbulkan kerumunan. "Ya kita Polda Jatim membenarkan adanya laporan tersebut, dan akan mendalami dan menindaklanjutinya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Dewi Persik Gemparkan Kudus, Goyang Tanpa Masker di Hadapan Anak-anak yang Baru Khitan
Diketahui, tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal 216 KUHP.
Lihat Juga :