Ada Pesta Ulang Tahun di Gedung Grahadi, Aktivis '98 Laporkan Gubernur Jatim ke Polda
Senin, 24 Mei 2021 - 14:22 WIB
loading...
Kelompok aktivis 98 melaporkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ke Polda Jatim, atas dugaan memicu kerumunan saat pesta HUT dirinya di Gedung Negara Grahadi. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kelompok aktivis '98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia, melaporkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa , Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, dan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Video Viral Pesta Ultah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ini Penjelasan Khofifah
Ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan . Sebab, acara HUT Khofifah di Gedung Negara Grahadi tersebut menimbulkan kerumunan. "Kamimeminta persamaan kedudukan didepan hukum," kata pelapor, Roni Agustinus.
Tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal 216 KUHP.
Baca juga: Dewi Persik Gemparkan Kudus, Goyang Tanpa Masker di Hadapan Anak-anak yang Baru Khitan
"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar pasal 5 dan pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," imbuh kuasa hukum pelapor, Ari Hans Simaela.
Baca juga: Video Viral Pesta Ultah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ini Penjelasan Khofifah
Ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan . Sebab, acara HUT Khofifah di Gedung Negara Grahadi tersebut menimbulkan kerumunan. "Kamimeminta persamaan kedudukan didepan hukum," kata pelapor, Roni Agustinus.
Tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal 216 KUHP.
Baca juga: Dewi Persik Gemparkan Kudus, Goyang Tanpa Masker di Hadapan Anak-anak yang Baru Khitan
"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar pasal 5 dan pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," imbuh kuasa hukum pelapor, Ari Hans Simaela.
Lihat Juga :