Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas
loading...
A
A
A
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Cihideung, Iptu Ruhana Efendi, semula pihaknya menerima laporan korban penipuan di sebuah mall di wilayah Cihideung, dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi.
"Pelaku ditangkap saat sedang bersama calon korbannya. Mereka sedang ngopi di warung pinggir jalan tak jauh dari Terminal Indihiang, sebelum pelaku naik bus untuk pulang ke Bekasi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima buah kalung emas imitasi , dan lima unit ponsel yang merupakan hasil tindak kejahatannya," tegasnya.
Kini pelaku tidak bisa pulang kembali ke Bekasi, dan harus meringkuk di sel tahanan Polsekta Cihideung, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pelaku ditangkap saat sedang bersama calon korbannya. Mereka sedang ngopi di warung pinggir jalan tak jauh dari Terminal Indihiang, sebelum pelaku naik bus untuk pulang ke Bekasi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima buah kalung emas imitasi , dan lima unit ponsel yang merupakan hasil tindak kejahatannya," tegasnya.
Kini pelaku tidak bisa pulang kembali ke Bekasi, dan harus meringkuk di sel tahanan Polsekta Cihideung, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)