Dua Pemuda di Makassar Jadi Jambret untuk Biaya Lebaran
Minggu, 23 Mei 2021 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Nasrullah menerangkan dari penangkapan tersebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel diduga milik korban , serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan.
Kepada polisi, N dan A mengaku berbagi peran ketika beraksi. "Lelaki N berperan sebagai joki motor dan yang satunya bertindak sebagai eksekutor," ucap Nasrullah.
Dia mengungkapkan motif kedua pelaku nekat menjambret lantaran butuh ongkos berlebaran di kampung halaman. Namun Nasrullah tidak menyebut asal daerah para pelaku ini. "Saya lupa tanya detail, intinya cuma bilang untuk keperluan lebaran dan ongkos pulang kampung," tuturnya.Nasrullah menyebut berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku telah tiga kali melakukan aksi kejahatan jelang Idul Fitri. "Dua kali melakukan sebelum Idul Fitri dan satu kali pas Idul Fitri," ucap perwira pertama Polri berpangkat satu balok tersebut.
Baca Juga: Penjambret Rampas Tas Mewah Seharga Rp20 Juta di Duren Sawit Jambret
Kini para pelaku, berikut barang bukti berada di Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. "Kita terapkan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tandas Nasrullah.
Kepada polisi, N dan A mengaku berbagi peran ketika beraksi. "Lelaki N berperan sebagai joki motor dan yang satunya bertindak sebagai eksekutor," ucap Nasrullah.
Dia mengungkapkan motif kedua pelaku nekat menjambret lantaran butuh ongkos berlebaran di kampung halaman. Namun Nasrullah tidak menyebut asal daerah para pelaku ini. "Saya lupa tanya detail, intinya cuma bilang untuk keperluan lebaran dan ongkos pulang kampung," tuturnya.Nasrullah menyebut berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku telah tiga kali melakukan aksi kejahatan jelang Idul Fitri. "Dua kali melakukan sebelum Idul Fitri dan satu kali pas Idul Fitri," ucap perwira pertama Polri berpangkat satu balok tersebut.
Baca Juga: Penjambret Rampas Tas Mewah Seharga Rp20 Juta di Duren Sawit Jambret
Kini para pelaku, berikut barang bukti berada di Mapolrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. "Kita terapkan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tandas Nasrullah.
(agn)
Lihat Juga :