Emak-emak Tipu Ratusan Warga di Mojokerto Berkedok Arisan Lebaran, Begini Modusnya

Sabtu, 22 Mei 2021 - 19:01 WIB
loading...
Emak-emak Tipu Ratusan...
Tarmiati alias Mia (42) pelaku penipuan asal Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, saat diperiksa petugas usai diamankan di wilayah Sragen, Jawa Tengah.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Tarmiati alias Mia warga Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, akhirnya diamankan petugas kepolisian. Ibu rumah tangga itu diciduk polisi, setelah sebulan melarikan diri ke wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Mia diamankan polisi lantaran terseret kasus dugaan penipuan. Berkedok arisan lebaran, ibu dua anak ini sukses mempedayai ratusan emak-emak di Kabupaten Mojokerto. Tak hanya itu, diperkirakan korban penipuan arisan lebaran fiktif ini juga tersebar diberbagai kota di wilayah Jawa Timur.

"Pelaku kita amankan setelah kita mendapatkan laporan dari para korban. Pelaku sempat kabur selama sebulan. Ia melarikan diri bersama suami dan dua anaknya ke sana (Seragen) karena merasa tak bisa mengembalikan uang peserta arisan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Ratusan Emak-Emak Gigit Jari, Tertipu Arisan Fiktif Hingga Rp1 Miliar

Berdasarkan keterangan Andaru, Mia diamankan disebuah rumah kontrakan, pasca tiga hari dalam pengejaran. Setelah petugas Reskrim Polres Sragen mengendus keberadaan Mia dan keluarganya. Dari informasi itu, petugas Polres Mojokerto dan Polres Sragen lantas mengamankan Mia.

"Pelaku kita tangkap setelah petugas berhasil mendeteksi dua mobil yang dibawa oleh pelaku dan keluarganya. Kita memang kolaborasi dengan Polres Sragen dalam penangkapan ini," imbuhnya.

Menurut Andaru, Mia dan keluarganya sempat terkatung-katung saat melarikan diri. Mereka diketahui sempat menginap di musala lantaran tidak memiliki sanak familii di wilayah Sragen. Hingga akhirnya, Mia kemudian mengontrak sebuah rumah sebelum akhirnya dibekuk petugas.

Kendati melarikan diri dengan sang suami, namun dalam kasus ini petugas hanya mengamankan Mia. Sebab, polisi belum menemukan keterlibatan sang suami dalam kasus arisan fiktif yang dijalankan Mia. Saat ini, Mia sudah dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan petugas.

Baca juga: Bangkalan Gempar! Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Terlibat Penembakan Warga Hingga Tewas

"Untuk suaminya tidak diamankan karena tidak terlibat (penipuan). Kemungkinan suaminya juga tidak tahu jika istrinya berbuat seperti itu. Bisa jadi tahunya baru-baru ini. Barang bukti yang kita amankan diantaranya dua mobil yang dibeli pelaku dari hasil arisan fiktif ini," jelas Andaru.

Aksi penipuan berkedok arisan lebaran yang buat oleh Mia diketahui berjalan sejak tahun 2014 silam. Namun saat memasuki tahun ketujuh, arisan mulai bermasalah. Para nasabah arisan mulai kesulitan untuk menghubungi Mia. Bahkan, Mia diketahui melarikan diri bersama uang arisan ke wilayah Jawa Tengah pada 8 April 2021 lalu.

"Karena tidak dicairkan pasca lebaran ini, para korbannya akhirnya melapor ke kepolisian. Dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman," paparnya.

Sementara modus operandi yang digunakan dalam aksi penipuan ini yakni peserta arisan diminta menyetorkan uang setiap pekan sampai 46 kali dalam setahun. Sesuai dengan paket yang sudah dipilih para peserta sendiri. Paket arisan yang di buat Mia ini, pembayarannya mulai dari yang terendah Rp3.000 sampai 50.000 ribu per minggu.

"Para peserta ini dijanjikan mendapatkan bunga 5% setiap kali hasilnya dibagikan. Hasilnya dibagikan paling lambat satu minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kemungkinan besar itu yang membuat para nasabah tertarik ikut dalam arisan Lebaran ini," ungkap Andaru.

Dalam menjalankan bisnis arisan fiktif, Mia juga membentuk ketua kelompok arisan yang menaungi ratusan peserta. Ada puluhan kelompok yang sudah dibentuk Mia dalam menjalankan modus penipuan ini. Tak heran jika jumlah korban penipuan mencapai ratusan orang. Tidak hanya dari wilayah Mojokerto, namun juga lain daerah.

"Ini masih kita investigasi, kalau kerugian di taksir mencapai Rp1 miliar. Karena setiap orang bisa merugi hingga ratusan juta," pungkas Andaru.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)