Seminggu Pacaran, Pemuda Gorontalo Ini Nekat Gasak Barang Berharga Kekasihnya
loading...
A
A
A
GORONTALO - Astuti Rumias (27) warha Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, terpaksa melaporkan kekasihnya sendiri berinisial HO alias Nando (21) ke polisi atas kasus pencurian .
Meski baru pacaran sekitar satu minggu, Astuti Rumias akhirnya memberanikan diri melaporkan kekasihnya tersebut ke polisi, karena sejumlah barang berharga miliknya hilang digondol sang kekasih.
Polisi bergerak cepat, dan berhasil menangkap tersangka HO alias Nando. Penangkapan dilakukan oleh Timsus Tarsius Polres Bitung Polda Sulut, bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan kronologis kejadian berawal dari perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial. Keduanya kemudian intens berkomunikasi selama seminggu, hingga menjalin hubungan asmara . Keduanya pun sepakat bertemu, dan tak lama kemudian tersangka menemui korban di Kota Bitung.
Setelah beberapa hari tinggal di kos korban, tersangka melihat uang tunai sekitar Rp8 juta milik korban yang hanya disimpan di samping tempat tidur. Sejak saat itulah muncul niat jahat tersangka, dan diam-diam mencari kelengahan korban.
"Kamis dini hari itu saat korban tertidur lelap, tersangka kemudian menjalankan aksinya dengan mencuri uang tunai tersebut, juga beberapa barang berharga milik korban yakni dua buah ponsel, serta sepeda motor bernomor polisi DB 9548 CI warna putih," tutur Jules Abraham Abast.
Tersangka lalu melarikan diri ke wilayah Bailang, Kota Manado, dan bersembunyi selama beberapa hari. Selanjutnya tersangka kabur ke Gorontalo, dan bersembunyi di rumah kerabatnya, di wilayah Kecamatan Mootilango.
Timsus Tarsius Polres Bitung mendapat informasi keberadaan tersangka, dan langsung menuju Gorontalo. Selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Gorontalo, untuk memburu tersangka yang sering berpindah lokasi persembunyian.
"Tim gabungan berhasil meringkus tersangka di ruas Jalan Boliyohuto, Limboto. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan tersangka, karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan," kata Jules Abraham Abast.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti milik korban, di antaranya sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu buah ponsel, dan sisa uang tunai Rp2,1 juta. Sedangkan uang Rp 5,9 juta sudah habis dipakai tersangka, dan satu ponsel lagi menurut tersangka hilang saat dalam pelariannya dari Sulawesi Utara, ke Gorontalo.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung, untuk diperiksa lebih lanjut. Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. "Ini untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan seperti penipuan maupun pencurian ," pungkasnya.
Meski baru pacaran sekitar satu minggu, Astuti Rumias akhirnya memberanikan diri melaporkan kekasihnya tersebut ke polisi, karena sejumlah barang berharga miliknya hilang digondol sang kekasih.
Polisi bergerak cepat, dan berhasil menangkap tersangka HO alias Nando. Penangkapan dilakukan oleh Timsus Tarsius Polres Bitung Polda Sulut, bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan kronologis kejadian berawal dari perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial. Keduanya kemudian intens berkomunikasi selama seminggu, hingga menjalin hubungan asmara . Keduanya pun sepakat bertemu, dan tak lama kemudian tersangka menemui korban di Kota Bitung.
Setelah beberapa hari tinggal di kos korban, tersangka melihat uang tunai sekitar Rp8 juta milik korban yang hanya disimpan di samping tempat tidur. Sejak saat itulah muncul niat jahat tersangka, dan diam-diam mencari kelengahan korban.
"Kamis dini hari itu saat korban tertidur lelap, tersangka kemudian menjalankan aksinya dengan mencuri uang tunai tersebut, juga beberapa barang berharga milik korban yakni dua buah ponsel, serta sepeda motor bernomor polisi DB 9548 CI warna putih," tutur Jules Abraham Abast.
Tersangka lalu melarikan diri ke wilayah Bailang, Kota Manado, dan bersembunyi selama beberapa hari. Selanjutnya tersangka kabur ke Gorontalo, dan bersembunyi di rumah kerabatnya, di wilayah Kecamatan Mootilango.
Timsus Tarsius Polres Bitung mendapat informasi keberadaan tersangka, dan langsung menuju Gorontalo. Selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Gorontalo, untuk memburu tersangka yang sering berpindah lokasi persembunyian.
"Tim gabungan berhasil meringkus tersangka di ruas Jalan Boliyohuto, Limboto. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan tersangka, karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan," kata Jules Abraham Abast.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti milik korban, di antaranya sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu buah ponsel, dan sisa uang tunai Rp2,1 juta. Sedangkan uang Rp 5,9 juta sudah habis dipakai tersangka, dan satu ponsel lagi menurut tersangka hilang saat dalam pelariannya dari Sulawesi Utara, ke Gorontalo.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung, untuk diperiksa lebih lanjut. Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. "Ini untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan seperti penipuan maupun pencurian ," pungkasnya.
(eyt)