2 Warga Pamekasan Selundupkan Sabu Dalam Termos, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
Kamis, 20 Mei 2021 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Bungkusan itu dimasukkan ke sebuah termos untuk mengelabui petugas. "Setelah ditimbang, total seluruhnya seberat 898 gram , beserta pembungkusnya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Tangis Pecah di NTT, Sambut Jenazah Prada Arda Korban Kebrutalan TPNPB-OPM
Dia menambahkan, dua kurir sabu tersebut dijanjikan uang Rp2 juta yang dibagi dua ketika berhasil mengantarkan paket. Sabu yang dikirim, kata dia, sudah sampai ke Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. "Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima, keduanya (MK dan SR) langsung diamankan," jelas Ganis.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Tangis Pecah di NTT, Sambut Jenazah Prada Arda Korban Kebrutalan TPNPB-OPM
Dia menambahkan, dua kurir sabu tersebut dijanjikan uang Rp2 juta yang dibagi dua ketika berhasil mengantarkan paket. Sabu yang dikirim, kata dia, sudah sampai ke Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. "Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima, keduanya (MK dan SR) langsung diamankan," jelas Ganis.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :