2 Warga Pamekasan Selundupkan Sabu Dalam Termos, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:43 WIB
loading...
2 Warga Pamekasan Selundupkan...
MK (41) dan SR (42) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat mencoba menyelundupkan sabu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menggalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua warga Barat Dajah, Desa Kapong, Kabupaten Pamekasan, berinisial MK (41) dan SR (42).

Baca juga: Bekuk 2 Kurir Narkoba, Petugas BNNP Jatim Sita 4 Kg Sabu

Penangkapan ini berawal saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menerima informasi dari petugas Bea Cukai, bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi berupa satu buah kardus yang mencurigakan .



Petugas lantas melakukan penyelidikan, dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan. Rupanya, penerima barang paketan tersebut adalah MK dan SR.

Baca juga: Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun

Barang paketan tersebut dikirim dari Malaysia, dengan pengirimnya berinisial MA (masih buron) yang diketahui adalah pemilik barang. Setelah dibuka, dalam paketan itu terdapat dua kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis sabu .

Bungkusan itu dimasukkan ke sebuah termos untuk mengelabui petugas. "Setelah ditimbang, total seluruhnya seberat 898 gram , beserta pembungkusnya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: Tangis Pecah di NTT, Sambut Jenazah Prada Arda Korban Kebrutalan TPNPB-OPM

Dia menambahkan, dua kurir sabu tersebut dijanjikan uang Rp2 juta yang dibagi dua ketika berhasil mengantarkan paket. Sabu yang dikirim, kata dia, sudah sampai ke Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. "Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima, keduanya (MK dan SR) langsung diamankan," jelas Ganis.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved