Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Bekasi Nafsu saat Lihat Korban Bermain TikTok
Kamis, 20 Mei 2021 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Dalam melakukan perkosaan tersebut, pelaku mengaku mengancam akan melukai korban, bahkan tidak segan-segan untuk membunuhnya. Setelah puas melampiaskan nafsu setannya, dia kemudian langsung mengambil ponsel milik korban dan satu unit ponsel lagi yang tergeletak di dekat televisi.
“Setelah puas, dia ambil dua HP dan kabur lewat jalan dia masuk,” jelas Yusri.
Atas perbuatannya, RTS diancam dengan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, 365 KUHP tentang Perampokan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Dia sudah kami tahan dan sekarang juga masih dalam pemeriksaan serius,” pungkasnya.
“Setelah puas, dia ambil dua HP dan kabur lewat jalan dia masuk,” jelas Yusri.
Atas perbuatannya, RTS diancam dengan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, 365 KUHP tentang Perampokan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
“Dia sudah kami tahan dan sekarang juga masih dalam pemeriksaan serius,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :