Wisuda Dua SMA Dibubarkan Paksa Satgas COVID-19, Polisi: Panitia Tak Ada Izin
Rabu, 19 Mei 2021 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hendak Mudik Berbekal Hasil Rapid Test Editan, Sekeluarga dari Bogor Berurusan dengan Polisi Lamongan
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pembubaran dua kegiatan wisuda ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi tentang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massal. Dari itu kemudian Satgas COVID-19 Kota Mojokerto mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut.
"Mendengar informasi ini, sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas COVID-19 Kota Mojokerto, maka kita bubarkan," kata Deddy usai melakukan pembubaran saat ditemui di Gedung Astoria Kota Mojokerto.
Menurut Deddy, selain melakukan pembubaran dan menyita beberapa barang perlengkapan, seperti bener acara, pihaknya juga mengamankan seluruh panitia yang bertanggungjawab atas terselenggaranya dua acara tersebut. Seluruh panitia dan pengelola gedung ini akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kegiatan tersebut.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin. Pihak panitia juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada satuan tugas, sehingga kita lakukan penindakan tersebut dan tentunya ada proses hukum," pungkas Deddy
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pembubaran dua kegiatan wisuda ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi tentang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massal. Dari itu kemudian Satgas COVID-19 Kota Mojokerto mengambil langkah tegas dengan membubarkan kegiatan tersebut.
"Mendengar informasi ini, sesuai dengan tugas dan wewenang Satgas COVID-19 Kota Mojokerto, maka kita bubarkan," kata Deddy usai melakukan pembubaran saat ditemui di Gedung Astoria Kota Mojokerto.
Menurut Deddy, selain melakukan pembubaran dan menyita beberapa barang perlengkapan, seperti bener acara, pihaknya juga mengamankan seluruh panitia yang bertanggungjawab atas terselenggaranya dua acara tersebut. Seluruh panitia dan pengelola gedung ini akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kegiatan tersebut.
"Jadi dapat diinformasikan kegiatan ini tak berizin. Pihak panitia juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan kepada satuan tugas, sehingga kita lakukan penindakan tersebut dan tentunya ada proses hukum," pungkas Deddy
(msd)
Lihat Juga :