Mudik Dilarang, 492 Pemudik Gagal Berangkat Naik Kereta Api
Rabu, 19 Mei 2021 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Pengoperasian 31 kereta api jarak jauh ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Untuk calon penumpang misalnya, wajib melakukan tes COVID-19 sebelum berangkat. Hal ini sebagaimana diatur dalam addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 pusat.
Baca juga: Nyaris Bakar Rumah di Ponorogo, 20 Balon Udara Diamankan Polisi
"Pelanggan KA jarak jauh harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," pungkasnya
Baca juga: Nyaris Bakar Rumah di Ponorogo, 20 Balon Udara Diamankan Polisi
"Pelanggan KA jarak jauh harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," pungkasnya
(msd)
Lihat Juga :