Diciduk karena Konsumsi Sabu, Anak Pedangdut Rita Sugiarto Menyesal dan Minta Maaf
Rabu, 19 Mei 2021 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
Polisi turut mengamankan dua orang pengedar dalam kasus sabu RZ ini. Untuk dua orang pengedar, polisi menjeratnya pasal yang berbeda dengan RZ.
Baca juga: RW Turut Diamankan setelah Penangkapan Anak Pedangdut Senior Rita Sugiarto
"Dua orang pengedar kita ancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Yusri Yunus.
Adapun RZ sebagai pengguna narkotika dijerat polisi dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca juga: RW Turut Diamankan setelah Penangkapan Anak Pedangdut Senior Rita Sugiarto
"Dua orang pengedar kita ancam dengan Pasal 114 Junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandas Yusri Yunus.
Adapun RZ sebagai pengguna narkotika dijerat polisi dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
(thm)
Lihat Juga :