2 Janda Muda dan Seksi Duet Jualan Sabu, Ditangkap Polisi Saat Masih Pakai Daster
Senin, 17 Mei 2021 - 14:29 WIB
loading...
Kedua janda muda saat digelandang ke kantor polisi. Foto/iNews/Wiwin Suseno
A
A
A
BANGKA SELATAN - Dua janda muda berinisial AS dan SR tak berkutik saat digerebek anggota Satreskoba Bangka Selatan. Dengan masih mengenakan daster, keduanya tertangkap tangan jualan sabu di rumahnya.
Baca juga: Bandel Ikut-ikutan Jualan Narkoba, 11 Petugas Lapas dan Rutan di Sumut Dipecat
AS dan SR yang merupakan warga Payak Ubi, Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tersebut, diduga menjadi bandar dan kurir sabu . Keduanya digerebek polisi pada Senin (17/5/2021) siang.
Dari rumah tersangka AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20 gram, uang tunai, ponsel dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk berbisnis barang haram itu.
Baca juga: Tim Sukses Bupati Simalungun Diduga Ikut Campur Lakukan Pengawasan, ASN Resah
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penggerebakan tersebut bersama Kasatreskoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip mengatakan, sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satreskoba Polres Bangka Selatan, menangkap SR yang diduga berperan sebagai kurir . "Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan, untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Baca juga: Kesal Istrinya Mojok Digelap-gelapan, Suami di Muara Enim Bacok Tamu Pria Hingga Kritis
Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal-usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar. "Kita imbau kepada masyarakat, agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ucapnya.
Baca juga: Bandel Ikut-ikutan Jualan Narkoba, 11 Petugas Lapas dan Rutan di Sumut Dipecat
AS dan SR yang merupakan warga Payak Ubi, Sukadamai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tersebut, diduga menjadi bandar dan kurir sabu . Keduanya digerebek polisi pada Senin (17/5/2021) siang.
Dari rumah tersangka AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20 gram, uang tunai, ponsel dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk berbisnis barang haram itu.
Baca juga: Tim Sukses Bupati Simalungun Diduga Ikut Campur Lakukan Pengawasan, ASN Resah
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penggerebakan tersebut bersama Kasatreskoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip mengatakan, sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satreskoba Polres Bangka Selatan, menangkap SR yang diduga berperan sebagai kurir . "Kedua tersangka beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan, untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Baca juga: Kesal Istrinya Mojok Digelap-gelapan, Suami di Muara Enim Bacok Tamu Pria Hingga Kritis
Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal-usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar. "Kita imbau kepada masyarakat, agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ucapnya.
(eyt)
Lihat Juga :