BKSDA Cari Pengunggah Foto Burung Elang Ditembak di Bengkulu Utara
Rabu, 12 Mei 2021 - 19:14 WIB
loading...
A
A
A
Jika cukup bukti, maka oknum Kades dapat langsung ditahan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara serta denda 100 juta.
"Jenis elang, bisa bantu dikirim juga info ini Polsek setempat pak. Ancaman hukumannya 5 Tahun penjara, denda 100 juta. Undang No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Terima kasih sudah membantu kami," imbuhnya.
Sebelumnya, akun Facebook Azhar AR mulai dibanjiri komentar penghuni jagat maya setelah pengguna akun mengunggah foto burung hasil buruan.
Menggunakan topi resmi pejabat Kepala Desa, satu foto yang diunggah menggambarkan dirinya tengah memegang senjata dengan baju kaos loreng bercorak cokelat orange khas milik salah satu Ormas.
Sementara satu foto lainnya menggambarkan kondisi seekor burung dalam kondisi kaki terikat. Dengan mata tajam menatap kamera, burung yang disebut elang ini membentangkan sayap menandakan perlawanan.
"Jenis elang, bisa bantu dikirim juga info ini Polsek setempat pak. Ancaman hukumannya 5 Tahun penjara, denda 100 juta. Undang No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Terima kasih sudah membantu kami," imbuhnya.
Sebelumnya, akun Facebook Azhar AR mulai dibanjiri komentar penghuni jagat maya setelah pengguna akun mengunggah foto burung hasil buruan.
Menggunakan topi resmi pejabat Kepala Desa, satu foto yang diunggah menggambarkan dirinya tengah memegang senjata dengan baju kaos loreng bercorak cokelat orange khas milik salah satu Ormas.
Sementara satu foto lainnya menggambarkan kondisi seekor burung dalam kondisi kaki terikat. Dengan mata tajam menatap kamera, burung yang disebut elang ini membentangkan sayap menandakan perlawanan.
Lihat Juga :