Pelaku Wisata Kelabakan, Jelang Lebaran Tiba-tiba Bupati Blitar Larang Beroperasi
Rabu, 12 Mei 2021 - 16:39 WIB
loading...
Senja di pelataran Candi Penataran, Kabupaten Blitar, menyajikan pemandangan yang eksotis. Candi di lereng Gunung Kelud ini, banyak menarik minat wisatawan. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A
A
A
BLITAR - Bupati Blitar, Rini Syarifah tiba-tiba mengeluarkan surat edaran untuk menutup tempat wisata selama libur lebaran 13-17 Mei 2021. Kondisi ini otomatis membuat pelaku wisata kelabakan .
Baca juga: Tak Peduli Zona Merah, Wisata di Blitar Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Menurut Kabid Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda, berbagai reaksi langsung muncul dari kalangan pelaku wisata . "Sebagian teman-teman juga kaget. Karena wacana sebelumnya dibuka," ujar Huda kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Awalnya tidak ada wacana penutupan tempat wisata selama libur lebaran. Sebanyak 67 titik destinasi wisata di Kabupaten Blitar tetap buka. Candi Penataran di Kecamatan Nglegok, Candi Mleri di Srengat, Pantai Serang, Pantai Tambakrejo, Pantai Pangi, Gua Embultuk, Monumen Trisula dan Kampung Cokelat, tetap bisa dikunjungi.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Kendal Lari ke Jakarta, Mobil Sewaan Ditinggal di Hotel
Namun tiba-tiba terbit SE Nomor 331/2011/409.208/2021 Tentang Peniadaan Aktivitas Tempat Wisata Seni dan Budaya di Tempat Umum Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Terbitnya SE untuk mengantisipasi penyebaran kasus positif COVID-19 yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Baca juga: Tak Peduli Zona Merah, Wisata di Blitar Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Menurut Kabid Pengembangan Destinasi dan Usaha Pariwisata Disparbudpora Kabupaten Blitar, Arinal Huda, berbagai reaksi langsung muncul dari kalangan pelaku wisata . "Sebagian teman-teman juga kaget. Karena wacana sebelumnya dibuka," ujar Huda kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).
Awalnya tidak ada wacana penutupan tempat wisata selama libur lebaran. Sebanyak 67 titik destinasi wisata di Kabupaten Blitar tetap buka. Candi Penataran di Kecamatan Nglegok, Candi Mleri di Srengat, Pantai Serang, Pantai Tambakrejo, Pantai Pangi, Gua Embultuk, Monumen Trisula dan Kampung Cokelat, tetap bisa dikunjungi.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Kendal Lari ke Jakarta, Mobil Sewaan Ditinggal di Hotel
Namun tiba-tiba terbit SE Nomor 331/2011/409.208/2021 Tentang Peniadaan Aktivitas Tempat Wisata Seni dan Budaya di Tempat Umum Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Terbitnya SE untuk mengantisipasi penyebaran kasus positif COVID-19 yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Lihat Juga :