John Kei Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan

Rabu, 12 Mei 2021 - 05:55 WIB
loading...
A A A
Diketahui, saat membacakan tuntutan, JPU lebih banyak menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas hal tersebut, John Kei didakwa pasal yang sama dengan rekan-rekannya yang lain.

Baca juga: John Kei Tegaskan Tak Ada Perintah Penyerangan di Green Lake atau Duri Kosambi

Ia dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti. Karenanya, atas perbuatannya, John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Maka dengan ini menjatuhkan pidana kepada John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurang selama terdakwa berada di tahanan," ucap JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Diakhir pembacaan tuntuan, John Kei mengaku menyerahkan masalah tersebut kepada kuasa hukumnya, terlebih untuk menyampaikan pledoi minggu depan.

John menampik dakwaan JPU. Ia menolak terkait dengan matinya anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia mengaku hanya memberi kuasa kepada Daniel Farfar untuk menagih hutang terhadap Nus Kei.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Indonesia Lolos Dramatis...
Indonesia Lolos Dramatis ke Semifinal Piala AFF U-19 usai Tekuk Vietnam
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved