Istri Langgar UU ITE, Personel Kodim 0201/BS Ditindak Tegas

Jum'at, 22 Mei 2020 - 20:49 WIB
loading...
Istri Langgar UU ITE,...
Serka H diberikan tindakan tegas hingga penjatuhan hukuman disiplin militer saat menjalani sidang hukuman di Aula Kodim 0201/BS, Medan, Jumat (22/5/2020). (Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Serka H berdinasn di Komando Rayon Militer (Koramil) 05 Kodim 0201/BS, Serka H diberikan tindakan tegas hingga penjatuhan hukuman disiplin militer saat menjalani sidang hukuman di Aula Kodim 0201/BS, Medan, Jumat (22/5/2020).

Hukuman itu diberikan Dandim 0201/BS, Kolonel (Inf) Roy H J Sinaga terkait temuan beberapa posting-an yang diunggah dan bernada negatif yang dilakukan oleh istri Serka H, yakni LSK. LSK didorong proses hukumnya hingga pelaporan ke kepolisian. (BACA JUGA: Kapolda Sumut Sambangi Korban Kebakaran dan Berikan Sembako di Medan Area)

Dandim 0201/BS, Kolonel (Inf) Roy H J Sinaga mengatakan ada dua tindakan yang dilakukan yakni pertama, berdasarkan UU no 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan kode etik Prajurit TNI (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

Selain itu, telah melanggar sesuai ST Kasad No 3029 Tahun 2018 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya dan ST Kasad No 166 Tahun 2020 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya .(BACA JUGA: Komisi II DPRD Kota Medan Soroti Penggunaan Dana BOS dan Uang Sekolah)

"Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Serka H Babinsa Ramil 05 Kodim 0201/BS berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena kalau dan tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali. Penjatuhan hukuman disiplin militer kepada Serka H terkait dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan saudari LSK istri Serka H," terang Dandim.

Kedua, sambung Roy, terhadap LSK sebagai istri dari Serka H akan mendorong proses hukumnya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pelaporan kepolisian sesuai prosedur hukum yang ada.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5772 seconds (0.1#10.140)