Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test COVID-19 Beromzet Rp120 Juta Dibongkar Polda Jatim
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Rombongan Kapolres Maybrat Polda Papua Barat Ditembaki Kelompok Bersenjata
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Modus operandinya, para pelaku memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan. "Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," katanya, Selasa (11/5/2021).
Selanjutnya, kata dia, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200.000/surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test COVID-19 tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.
Baca juga: Medan Gempar, Mobil Mewah Lamborghini Digeber di Perumahan Picu Kemarahan Warga
Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo. "Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan tiga pelaku lainnya," terangnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan kasus itu di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Modus operandinya, para pelaku memalsukan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan. "Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," katanya, Selasa (11/5/2021).
Selanjutnya, kata dia, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200.000/surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test COVID-19 tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.
Baca juga: Medan Gempar, Mobil Mewah Lamborghini Digeber di Perumahan Picu Kemarahan Warga
Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo. "Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan tiga pelaku lainnya," terangnya.
Lihat Juga :