Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test COVID-19 Beromzet Rp120 Juta Dibongkar Polda Jatim
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Dari keterangan dihadapan penyidik perharinya para pelaku ini dapat mencetak rata-rata tiga surat keterangan hasil swab PCR palsu, dan lima surat keterangan hasil rapid test antigen palsu . Waktu pembuatan surat 10 menit surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium. "Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," tandas Gatot.
Baca juga: Dihamili Pacarnya, Pelajar SMK Magelang Gugurkan Janin di Kamar Mandi Apotek
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH, dan Rp600.000 dari tersangka SG, empat lembar hasil rapid test antigen yang sudah jadi beserta amplop, bendel blangko kosong rapid test antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat buah ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 268 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Baca juga: Dihamili Pacarnya, Pelajar SMK Magelang Gugurkan Janin di Kamar Mandi Apotek
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH, dan Rp600.000 dari tersangka SG, empat lembar hasil rapid test antigen yang sudah jadi beserta amplop, bendel blangko kosong rapid test antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat buah ponsel, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 268 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :