Lebaran, Warga Jabar Dilarang Gelar Takbir Keliling hingga Ziarah Kubur
loading...
A
A
A
Kang Emil juga menyatakan bahwa kegiatan silaturahmi setelah pelaksanaan salat Idul Fitri pun dilarang.
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat berisiko dan berbahaya karena sangat berpotensi menjadi media penularan COVID-19.
"Kami melarang adanya kunjungan setelah salat Idul Fitri. Justru potensi bahayanya di sana. Antartetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, apa dan segalanya, buka masker, itu potensinya besar sekali. Sehingga, kita tidak anjurkan dan kita larang," tegasnya lagi.
Kang Emil menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan seluruh kepala daerah di Jabar, kegiatan ziarah kubur pun tidak diperbolehkan.
Kegiatan ziarah kubur hanya diperbolehkan setelah kebijakan larangan mudik berakhir 16 Mei 2021 mendatang.
"Termasuk ziarah kubur Itu dibolehkan, tetapi itu setelah tanggal 16 (Mei). Jadi, sebelum tanggal 16 kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Aksi Pemudik Kena Tilang Bikin Geger, Mendadak Pura-Pura Kesurupan di Depan Polisi
Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan mudik dilarang, tapi tempat wisata dibuka tidak benar.
Dia menjelaskan, tempat wisata dibuka hanya di wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau. Adapun di zona merah dan oranye, aktivitas pariwisata tetap dilarang.
Baca juga: Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat berisiko dan berbahaya karena sangat berpotensi menjadi media penularan COVID-19.
"Kami melarang adanya kunjungan setelah salat Idul Fitri. Justru potensi bahayanya di sana. Antartetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, apa dan segalanya, buka masker, itu potensinya besar sekali. Sehingga, kita tidak anjurkan dan kita larang," tegasnya lagi.
Kang Emil menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan seluruh kepala daerah di Jabar, kegiatan ziarah kubur pun tidak diperbolehkan.
Kegiatan ziarah kubur hanya diperbolehkan setelah kebijakan larangan mudik berakhir 16 Mei 2021 mendatang.
"Termasuk ziarah kubur Itu dibolehkan, tetapi itu setelah tanggal 16 (Mei). Jadi, sebelum tanggal 16 kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca juga: Aksi Pemudik Kena Tilang Bikin Geger, Mendadak Pura-Pura Kesurupan di Depan Polisi
Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan mudik dilarang, tapi tempat wisata dibuka tidak benar.
Dia menjelaskan, tempat wisata dibuka hanya di wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau. Adapun di zona merah dan oranye, aktivitas pariwisata tetap dilarang.
Baca juga: Gagal Terima THR, Pegawai Non-ASN Pemprov Jabar Diganjar Honor Satu Kali Gaji