Napi dan Tahanan Salat Id di Masjid Rutan-Lapas dengan Kapasitas Terbatas

Jum'at, 22 Mei 2020 - 19:32 WIB
loading...
Napi dan Tahanan Salat...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar memastikan rutan dan lapas di Jabar menggelar salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid dengan kapasitas jamaah terbatas.

Kebijakan ini diterapkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah demi mencegah penularan virus Corona atau COVID-19. "Salat id menyesuaikan ketentuan dari pemerintah. Jadi tidak dilaksa akan di lapangan, tapi di masjid rutan dan lapas dengan jumlah jamaah dibatasi," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris melalui sambungan telepon, Jumat (22/5/2020).

(Baca: MUI Jabar Tetap Imbau Warga di 5 Daerah Zona Hijau Salat Id di Rumah)

Abdul mengemukakan, salat Idul Fitri dipastikan tidak akan ditunaikan di lapangan rutan atau lapas. Pembatasan pelaksanaan Salat Id di masjid disesuaikan dengan kapasitasnya. Apabila kapasitas masjid 100, jumlah yang berada di dalam masjid dibatasi menjadi 40 orang demi penerapan physical distancing.

"Disesuaikan aja (jaga jarak). Kalau masjid muatnya 100, kalau 40 (orang jamaah) kan masih lapang (leluasa). Tapi gak jauh-jauh banget kan, sesuai aturan salat," ujar dia.

Jika kapasitas masjid sudah sesuai batas, tutur Aris, warga binaan diperkenankan untuk melaksanakan salat Id di sel masing-masing. Intinya, pelaksanaan salat Id di rutan atau lapas di Jabar bakal mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)