Masa Larangan Mudik, Tidak Ada Lonjakan Penumpang di KAI Daop 8

Senin, 10 Mei 2021 - 14:04 WIB
loading...
Masa Larangan Mudik, Tidak Ada Lonjakan Penumpang di KAI Daop 8
Mendekati lebaran, tidak ada lonjakan penumpang di PT KAI Daop 8.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Keberangkatan penumpang di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya selama periode tanggal 6 hingga 9 Mei 2021 tidak terdapat lonjakan.

Selama masa larangan mudik, perusahaan kereta api pelat merah itu menyiapkan 4.317 tempat duduk dari 10 KA penumpang jarak jauh non mudik. Kapasitasnya juga dibatasi 70% dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.

Pada periode tanggal 6 hingga 9 Mei 2021, terdapat 6 KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng dengan total volume penumpang sekitar 1.504 (rata-rata per hari kurang lebih 370 penumpang) dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 2.558 setiap harinya.

Baca juga: Netizen Heboh Bipang Ambawang, Gubernur Khofifah 'Endorse' Bipang Jangkar

Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasar Turi terdapat 2 KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 671 (rata-rata per hari kurang lebih 167 penumpang) dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 1.083 setiap harinya.

Untuk keberangkatan Stasiun Malang, terdapat 2 KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 245 (rata-rata per hari kurang lebih 61 penumpang) dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 676 setiap harinya.

"Pada periode 6-17 Mei 2021, kami mengoperasikan KA Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Senin (10/5/2021).

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik Tinggi, 10 Nyawa Melayang di Jalan Selama Dua Pekan

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Selama periode 6 sampai dengan 9 Mei 2021, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang. Penumpang yang tidak lolos rata-rata tidak membawa surat izin. Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat,” pungkas Luqman.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0941 seconds (0.1#10.140)