Ketua Organisasi Mata Elang Bakal Datangi Kodam Jaya, Langsung Minta Maaf ke Pangdam dan Kapolda
Senin, 10 Mei 2021 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Terkini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku pengadangan menggunakan kekerasan. Mereka ditangkap pada Minggu (9/5/2011) sore. (Baca juga; Polisi Ringkus 11 Debt Collector Pengepung Anggota TNI di Tol Koja )
“Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021). (Baca juga; Tidak Takut Siapapun, Debt Collector Ini Tantang Polisi Datangi Kantornya )
Adapun kesebelas pelaku yang ditangkap, yakni YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector. Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021). (Baca juga; Tidak Takut Siapapun, Debt Collector Ini Tantang Polisi Datangi Kantornya )
Adapun kesebelas pelaku yang ditangkap, yakni YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector. Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
(wib)
Lihat Juga :