Legislator Parepare Imbau Warga Ikuti Aturan Pemerintah Soal Larangan Mudik

Minggu, 09 Mei 2021 - 22:53 WIB
loading...
Legislator Parepare...
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid mengimbau masyarakat patuhi anjuran pemerintah terkait larangan mudik, dalam reses yang digelarnya. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, ikut mengkampanyekan ajakan agar tak mudik bagi masyarakat.

Imbauan agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah terkait mudik jelang Idul Fitri tersebut, disuarakan Wakil Ketua DPRD Parepare , Tasming Hamid.

"Hal ini sangat penting untuk menjaga keluarga kita dari Covid-19 . Dengan situasi seperti ini, kita cukup memanfaatkan teknologi yang ada untuk bersiltaruhmi dan berkomunikasi dengan keluarga. Tak lupa untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan," paparnya.



Legislator dua periode tersebut mengungkapkan, dalam kondisi pandemi ini, penting berbagi pada sesama, khususnya bagi mereka yang berlebihan, agar dapat mengurangi beban warga yang terdampak Covid-19.

"Tentunya, kami juga terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi yg diserap dari masyarakat. Beberapa bentuk aspirasi kali ini terkait perbaikan jalan, bedah rumah, pembagian bantuan sosial, lampu lorong sudah banyak yang bisa terealisasi," terangnya.

Tasming menambahkan, pihaknya juga meminta maaf kepada konstituen yang belum terealisasi aspirasinya, dengan alasan skala prioritas.

Sementara Asisten I Pemkot Parepare , Amina Amin pemantauan pelaksanaan penyekatan pelarangan mudik yang diberlakukan sejak pekan lalu pada tiga titik yang berbatasan dengan Parepare.

"Penyekatan mengacu pada peraturan pemerintah dalam hal ini menteri perhubungan terkait pelarangan mudik. Namun di Parepare ada kebijakan berdasarkan rapat forkopimda, khusus masyarakat Ajatappareng selain Kabupaten Enrekang, diperbolehkan melintas dengan catatan memperlihatkan kartu tanda penduduk," kata Amina.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)