Saking Pinginnya Mudik ke Kampung Halaman, Warga Banten Ini Palsukan Hasil Swab PCR
Sabtu, 08 Mei 2021 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil tes PCR paling tidak membutuhkan waktu sekitar enam jam untuk mengetahui hasilnya," ungkap Dina. Setelah ditelusuri dan dicroscek ke laboratorium yang tertera, ternyata nama pelaku tidak pernah melakukan tes di tempat tersebut.
Baca juga: Cegah Klaster Pasar, Sleman Gelar Vaksinasi COVID-19 Massal Pedagang di Depok
Erwin mengaku, dokumen tes PCR dicetak sendiri dari hasil googling di internet. Akibat perbuatannya, Erwin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengajn ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Baca juga: Cegah Klaster Pasar, Sleman Gelar Vaksinasi COVID-19 Massal Pedagang di Depok
Erwin mengaku, dokumen tes PCR dicetak sendiri dari hasil googling di internet. Akibat perbuatannya, Erwin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengajn ancaman hukuman 6 bulan penjara.
(msd)
Lihat Juga :