Hingga 7 Mei, Pemprov DKI Terbitkan 312 SIKM dan Tolak 484 Pemohon
Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:20 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga 7 Mei 2021 telah menerima 1.025 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga 7 Mei 2021 telah menerima 1.025 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) .
“Rinciannya 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM
Adapun penolakan oleh petugas umumnya karena pemohon yang keliru dalam
pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta di mana hal tersebut tidak sesuai ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
Pemberlakuan SIKM melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Rinciannya 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM
Adapun penolakan oleh petugas umumnya karena pemohon yang keliru dalam
pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta di mana hal tersebut tidak sesuai ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
Pemberlakuan SIKM melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Lihat Juga :