Hingga 7 Mei, Pemprov DKI Terbitkan 312 SIKM dan Tolak 484 Pemohon

Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:20 WIB
loading...
Hingga 7 Mei, Pemprov...
Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga 7 Mei 2021 telah menerima 1.025 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga 7 Mei 2021 telah menerima 1.025 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) .

“Rinciannya 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Anggota DPRD DKI Tegaskan Orang Bekerja ke Jakarta Tidak Perlu Surat Tugas ataupun SIKM

Adapun penolakan oleh petugas umumnya karena pemohon yang keliru dalam
pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.

“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta di mana hal tersebut tidak sesuai ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.

Pemberlakuan SIKM melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM

Prosedur SIKM wilayah Jakarta mengatur 4 kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.

Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut melalui ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.

“Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” ujar Benni.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Kunjungan...
Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Wagub Doel Bakal Revitalisasi Semua Museum di Jakarta
Pramono-Rano Temui Jaksa...
Pramono-Rano Temui Jaksa Agung, Minta Program Pemprov Jakarta Dikawal
Sambangi Lokasi Banjir,...
Sambangi Lokasi Banjir, Anggota DPRD Jakarta Soroti Masalah Sampah
Banjir Setinggi Leher...
Banjir Setinggi Leher Orang Dewasa Masih Genangi Rumah Warga di Pengadegan
Kolaborasi Pemprov Jakarta...
Kolaborasi Pemprov Jakarta dan BI Catatkan Deflasi di Februari
Warga Penghasilan Rendah...
Warga Penghasilan Rendah di Jakarta Bebas BPHTB-PBG, Ini Kriterianya
Apel Siaga Jakarta,...
Apel Siaga Jakarta, 17 Sungai dan Kanal Dikeruk Serentak
Bahagia Anies-Ahok Rukun,...
Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik
Disdik Jakarta Pastikan...
Disdik Jakarta Pastikan KJMU Rp284 Miliar Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Rekomendasi
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Kamis 13 Maret 2025: Arini Menuntut, Emil Frustasi
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
Berita Terkini
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
8 menit yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
37 menit yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
48 menit yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
53 menit yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
57 menit yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
1 jam yang lalu
Infografis
Pesona dan Kharisma...
Pesona dan Kharisma 7 Ibu Negara Tercantik di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved