Hingga 7 Mei, Pemprov DKI Terbitkan 312 SIKM dan Tolak 484 Pemohon
Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:20 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang akan melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah Jakarta.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
Prosedur SIKM wilayah Jakarta mengatur 4 kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.
Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut melalui ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
“Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” ujar Benni.
Baca juga: Catat! Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Masuk Bekasi Wajib Bawa SIKM
Prosedur SIKM wilayah Jakarta mengatur 4 kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang anggota keluarga.
Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut melalui ketentuan perundangan, Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
“Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” ujar Benni.
(jon)
Lihat Juga :