Pelaksanaan Halal Bihalal Dibatasi, Konvoi Malam Takbir Dilarang
Sabtu, 08 Mei 2021 - 08:42 WIB
loading...
A
A
A
b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 % dari jumlah sepenuhnya.
c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbir dianjurkan di tempat salat Id yang telah disepakati.
3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);
4. Menetapkan Panitia Pelaksanasalat Hari Raya Idul Fitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jamaah di tempat salat Id terutama di Lapangan / Ruas Jalan serta menyiapkan masker , handsinitizer dan juga Thermogun.
5. Halal bihalal dilakukan di tempat salat Id tanpa ada kontak fisik.
c. Menggunakan Ruas Jalan yang Luas dan Terdekat dari Masjid masing-masing Wilayah / RW
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Rezki Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbir dianjurkan di tempat salat Id yang telah disepakati.
3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak);
4. Menetapkan Panitia Pelaksanasalat Hari Raya Idul Fitri dengan Menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan jalur keluar jamaah di tempat salat Id terutama di Lapangan / Ruas Jalan serta menyiapkan masker , handsinitizer dan juga Thermogun.
5. Halal bihalal dilakukan di tempat salat Id tanpa ada kontak fisik.
Lihat Juga :