Anggota DPRD Gemparkan Grobokan, Ditangkap Polisi Saat Asyik Mabuk Ganja
Sabtu, 08 Mei 2021 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
TK mengaku telah bertransaksi ganja sebanyak dua kali dalam waktu lima bulan terakhir, dengan sistem online. Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga bahwa TH adalah pengkonsusi narkoba dan bukan pengedar.
Baca juga: Pemudik Cantik Bermobil Mewah Marah Saat Diminta Putar Balik di Tol Cipali
Sementara pengedar ganja via online yang sudah di kantongi identitasnya, masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa ganja seberat 23,8 gram, ponsel, serta bukti paket pengiriman via online.
TH kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Grobogan, untuk kepentingan penyelidikan, dan dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi. Atas pebuatannya, TH dijerat pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Pemudik Cantik Bermobil Mewah Marah Saat Diminta Putar Balik di Tol Cipali
Sementara pengedar ganja via online yang sudah di kantongi identitasnya, masih dalam pengejaran polisi. Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa ganja seberat 23,8 gram, ponsel, serta bukti paket pengiriman via online.
TH kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Grobogan, untuk kepentingan penyelidikan, dan dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi. Atas pebuatannya, TH dijerat pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :